MANADO, Poskomanado.co.id – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Manado berhasil dibongkar Unit Reaksi Cepat (URC) Team Charlie dan Team Delta Satreskrim Polresta Manado.
Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dua di antaranya mendapat tindakan tegas terukur setelah berupaya melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan.
Keempat terduga pelaku masing-masing YS alias Niko (30), warga Malalayang Dua; JW alias Julio (30), warga Mapanget Barat; BS alias Bima (23), warga Lapangan, Mapanget; serta MW alias Maurits (24), warga Rinegetan, Tondano.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Manado, pada 8 September 2026.
Korban, Novriyadi Rorong, melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir di depan garasi rumah pada malam hari.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku yang terekam CCTV. Sosok tersebut diketahui sebagai YS alias Niko, residivis kasus curanmor.
Niko baru keluar dari Lapas Tuminting pada 17 Agustus 2026 setelah menyelesaikan hukuman atas perkara serupa pada 2023.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa Niko berada di Hotel Galaxi, Manado. Saat hendak diamankan, Niko bersama Maurits diketahui bergerak menuju wilayah Minahasa Selatan.
Tim URC langsung melakukan pengejaran. Polisi akhirnya menangkap keduanya di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam pemeriksaan awal, Niko dan Maurits mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang.
Penyidik kemudian mengembangkan keterangan keduanya. Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua orang lain yang diduga ikut dalam jaringan tersebut.
Julio dan Bima akhirnya turut diamankan dalam pengembangan kasus.
Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi menemukan informasi mengenai sejumlah lokasi penjualan sepeda motor hasil curian, antara lain Tondano, Minahasa, Girian Bitung, dan Mapanget Manado.
Saat petugas mencari barang bukti, Niko dan Julio berusaha melarikan diri.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki keduanya.
Pengembangan perkara mengungkap dugaan peran seorang Napi di Lapas Tuminting bernama Jerry dalam jaringan tersebut. Ia juga merupakan narapidana dalam perkara curanmor.
Menurut hasil pemeriksaan, Jerry diduga merekrut para pelaku dan mengarahkan aksi pencurian dari dalam lapas.
Jerry juga diduga mengatur lokasi penjualan sepeda motor hasil curian. Para pelaku hanya membawa kendaraan ke lokasi yang telah ditentukan sebelum motor tersebut dijemput pembeli.
Setiap satu unit sepeda motor yang berhasil dijual, keempat pelaku disebut wajib menyetor Rp250 ribu kepada Jerry.
Dari hasil pengembangan, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan perkara tersebut.
Barang bukti itu terdiri dari Honda Beat Sporty warna hitam, Honda Beat Street warna silver, Honda Beat Sporty warna hitam, Honda Beat Street warna hitam, serta Yamaha X-Ride.
Tiga unit di antaranya masih dalam pengembangan karena belum memiliki laporan polisi terkait kehilangan kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Kristanto menyebut pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan laporan dan penyelidikan Tim URC Satreskrim Polresta Manado.(Lon)










