Fredy Wajong: Kami Masyarakat Kecil, Kami Butuh Makan
MANADO, poskomanado.co.id–Tujuh tukang yang TAK DIBAYAR LUNAS dalam PEMBANGUNAN DAPUR MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon milik YAYASAN ENERGI ESA LESTARI (E2L), berharap Satuan Tugas (SATGAS) MBG KOTA TOMOHON untuk memerhatikan nasib mereka.
“Kami berharap agar SATGAS MBG TOMOHON untuk memerhatikan nasib kami. Karena kami belum mendapatkan upah kerja kami dari pekerjaan PEMBANGUNAN DAPUR MBG (milik YAYASAN E2L) di Kakaskasen (Dua),” ungkap Fredy Wajong, kepala tukang, saat bertemu POSKO MANADO di Tomohon, Rabu (13/05/2026).
Menurutnya, dari total upah sekira Rp 45,8 juta, mereka baru menerima pembayaran sekira Rp 29 juta. Jadi masih ada sekira Rp 16,8 juta yang belum dibayarkan pihak YAYASAN E2L.
“Masih ada Rp 16,8 juta yang kami belum terima dari pihak YAYASAN (E2L). Kami minta tolong ke SATGAS MBG TOMOHON untuk melihat nasib kami. Kami masyarakat kecil, kami butuh makan,” tutur Fredy.
Sementara itu, Ketua SATGAS MBG TOMOHON Sendy Rumajar yang juga WAKIL WALIKOTA (WAWALI) TOMOHON belum terkonfirmasi. Dihubungi via sambungan WhatsApp di 0813-8891-8xxx, sekira pukul 10.14 WITA, 10.15 WITA dan 10.16 WITA tak direspon. Begitu juga via pesan konfirmasi yang lebih dahulu dikirim sekira pukul 10.05 WITA, belum dibalas hingga berita ini tayang.
Diketahui, SATGAS MBG kabupaten/kota bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG. Dimana, dalam tugas tersebut SATGAS MBG juga berperan dalam Penyelesaian Masalah: Memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran dan membantu menyelesaikan permasalahan teknis di lapangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, DEVINA LUMINGKEWAS, perwakilan YAYASAN E2L yang menawarkan kerja ke Fredy Wajong dan rekan-rekan untuk pembangunan DAPUR MBG milik YAYASAN E2L.
Dimana, pekerjaan dimulai 9 Februari 2026 dan Fredy Cs sudah menerima dua kali pembayaran secara transfer dari lelaki KEVIN, rekan DEVINA LUMINGKEWAS. Pertama uang panjar Rp 10 juta di 12 Februari dan Rp 19 juta di 15 Maret.
Kemudian, diduga pihak YAYASAN E2L dalam hal ini DEVINA LUMINGKEWAS, membuat SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN yang menggunakan BACKDATE atau TANGGAL MUNDUR tanpa kesepakatan Fredy Wajong. Parahnya lagi, ada dugaan DEVINA LUMINGKEWAS dan lelaki KEVIN tak akan memberikan pembayaran upah di 15 Maret, jika Fredy Wajong tak menandatangani SURAT PERJANJIAN tersebut.
DEVINA LUMINGKEWAS sendiri, saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp di 0815-5950-9xxx, Senin (04/05/2026); mengakui menggunakan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN Pakai BACKDATE.
“Jadi untuk kontraknya (SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN) memang ya, kontraknya itu pastinya ya sudah dibicarakan, sudah di e… kita sudah atur semuanya sebelum dari pengerjaan. Itu sudah pasti. Tidak mungkinkan kita atur sebelum pengerjaan. Itu sudah,” jawabnya saat dikonfirmasi POSKO MANADO via sambungan WhatsApp di 0815-5950-9xxx, Senin (04/05/2026).
Dikatakan, mungkin yang dimaksud Fredy Wajong soal printout penandatanganan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN. “Kalau mungkin yang dia (Fredy Wajong) maksud, mungkin printout-nya kan. Printout penandatanganannya,” katanya.
“Nah dari dia sendiri, eh dari pihak yang mengeluarkan kontrak itu minta nomor rekeningnya kan. Tapi dia belum kirim nomor rekening sudah melakukan pekerjaan memang. Sampai-sampai karena pengawasnya tidak ada di tempat kan, sampai-sampai ada sempat salah lokasi mereka gali lubang. Karenakan pengawasnya tidak ada di tempat sudah langsung bikin pekerjaan. Nanti pengawasnya datang baru dibetulkan,” sambungnya.
Karena jawaban DEVINA LUMINGKEWAS sudah melebar, wartawan POSKO MANADO mengejar lagi soal kapan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN yang ditandatangani dirinya sebagai perwakilan YAYASAN ENERGI ESA LESTARI, yang bertindak selaku PEMBERI BORONGAN dan Fredy Wajong, kepala tukang, selaku PEMBORONG.
Sebab sesuai pernyataan Fredy Wajong, SURAT PERJANJIAN tersebut menggunakan BACKDATE atau tanggal mundur. Karena ditandatangani saat pengerjaan sudah berlangsung beberapa pekan.
“Untuk kontrak ditandatangani e… E .. setelah sudah printout itu sementara pengerjaan. Sementara pengerjaan memang,” akunya.
Makin aneh lagi, DEVINA LUMINGKEWAS kemudian mengatakan, hal ini terjadi karena Fredy Wajong tidak menyerahkan nomor rekening ke pihaknya. Padahal selang empat hari bekerja, tepatnya di 12 Februari 2026, Fredy Wajong mendapatkan uang panjar pekerjaan dari lelaki KEVIN, rekan DEVINA LUMINGKEWAS.
“Tapi sebelum itu memang e.. sudah dibicarakan dari dari basnya sendiri yang belum kirim nomor rekening dan juga memang sudah dimintakan untuk datang tandatangan. Cuma dari basnya sendiri masih fokus untuk pekerjaan. Tapi dari kami sudah ingatkan, dari kami ingatkan e… ini musti tandatangan dulu. Ini kan yang lucunya justru harusnya mereka yang mintakan. Harusnya si basnya itu yang kejar untuk tandatangan dulu,” kelitnya.
DEVINA LUMINGKEWAS kemudian mengatakan, kalau ada saksi saat penandatanganan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN. Juga ia mengklaim kalau Fredy Wajong hanya mau langsung tandatangan tanpa membaca SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN.
“Dalam penandatanganan ada saksi ya. Ada saksi untuk penandatanganan dan dari basnya itu tidak baca, tidak baca mau langsung tandatangan.Tapi e… Saya sebagai pengawasnya saya minta tolong jangan ditandatangani dulu, dibaca dulu. Ya seperti itu dan itu ada saksinya,” klaimnya.(Ian)












