Caption Foto : Direktur PPA/PPO Kombes Pol Nonie Sengkey. Foto lainnya: Oknum Dosen FIP Umina berinisial DM terduga pelaku kekerasan seksual.
MANADO, Poskomanado.co.id – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara akhirnya resmi menetapkan oknum dosen Umina berinisial DM sebagai tersangka.
Tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial EM alias Evia.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Setelah memperoleh keterangan ahli dari Apsifor dan psikologi forensik, kami menggelar perkara dan menetapkan DM sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Nonie Sengkey, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, penyidik tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Selama proses penyidikan, tim terus mendalami setiap alat bukti, memeriksa saksi, serta melakukan analisis ilmiah untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena masih menjalani perawatan medis pascaoperasi.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan menerima surat keterangan medis,” tegas Sengkey.
Polda Sulut memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi, mulai dari orang tua korban, teman-teman korban, penjaga rumah kos, Satgas PPKT Unima, BEM Unima, petugas keamanan kampus hingga dokter ahli.(Lon)













