Abraham Kobi: Kalau E-KATALOG, Penyedia yang Tawarkan Barang. Sama dengan Beli di-Online
MANADO, poskomanado.co.id–Dalam Proyek Bencana Alam Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2025, di Badan Penanggulangam Bencana Daerah (BPBD) melalui Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai dengan anggaran Rp 22.642.620.000,-; kabarnya dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPKom) mengangkangi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
“Dalam perencanaan persiapan pelaksanaan E-PURCHASING lewat E-KATALOG, dua eks PPK mengangkangi UKPBJ. Itu kenapa? Ada apa dengan mereka (PPK)? Ini jadi tandatanya besar. Bisa-bisanya PPK kangkangi UKPBJ. Ada apa?” beber sumber resmi media ini.
Menurutnya, hal ini juga jadi temuan pihak jaksa sesuai PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) atas Laporan Pengaduan Nomor: R.10/GMK/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025, soal Pemkab Talaud Tidak Patuh pada PP Pengadaan Barang dan Jasa di Proyek Bencana Alam TA 2025.
“Sesuai LEGAL OPINION, jaksa juga menemukan kalau PPK mengangkangi UKPBJ. Coba cek,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya disembunyikan.
Sementara itu, sesuai dengan PENDAPAT HUKUM yang dikeluarkan Kejari Talaud Nomor: B-923/P.1.17/Gs.1/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025, di Bagian (C) KASUS POSISI poin (2), berbunyi:


Bahwa pada saat proses perencanaan persiapan pelaksanaan E-PURCHASING melalui sistem E-KATALOG, BPBD dalam hal ini PPK dan pihak penyedia tidak melakukan konsolidasi dengan UKPBK sebagai pengelola, pembina dan pelaksana pengadaan barang dan jasa terkait proses Tender Proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2025 melalui sistem E-KATALOG yang meliputi:
a. Penentuan metode pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa dalam bentuk SIRUP;
b. Inisiasi pencantuman barang jasa dimana setiap produk yang masuk dalam E-KATALOG harus diidentifikasi oleh UKPBJ;
c. Penelaahan Produk UKPBJ harus memverifikasi dan memastikan kesesuaian produk sesuai dengan yang tercantum dalam E-KATALOG;
d. Pembuatan etalase produk harus sesuai dengan pengelompokan produk;
e. Pendaftaran penyedia UKPBJ harus memfasilitasi pendaftaran penyedia PBJ dalam E-KATALOG;
f. UKPBJ memastikan produk yang terdaftar ditayangkan dalam sistem E-KATALOG;
Terpisah, Abragam Kobi, sala satu eks PPK di Proyek Bencana Alam Talaud TA 2025 saat dikonfirmasi via WhatsApp di 081244905xxx, Jumat (12/12/2025) mengatakan, E-KATALOG seperti belanja daring.
“Itu kan kewenangan, di E-Katalog … itu pe… kalau E-Katalog….. kalau, kalau PPKom (PPK) itu tidak perlu. Karena itu, kalau e… E-Katalog itu seperti penjualan di bukalapak (sala satu penyedia belanja daring). Itu bedanya. Jadi… kalian pahami, itu, kalau dia itu (proyek) mau lelang, lelang biasa.. Itu kita harus ke… UKPBJ. Itu bedanya,” katanya.
Ditanya lagi untuk memperjelas pernyataannya kalau khusus proyek yang akan dilelang lewat tender, pihak PPK/PPKom harus berkoordinasi dengan UKPBJ; sedangkan lewat E-KATALOG, PPK/PPKom tidak perlu berkoodinasi dengan UKPBJ, Abraham mengiyakan.
“Iya.. kalau E-KATALOG, penyedia yang tawarkan barang. Sama dengan beli di online. Itu bedanya. Kenapa kita mer…. iya kan? Itu bedanya,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Plt Kepala BPBD Talaud Ordik Rompah menyebut, yang paling tahu soal masalah lelang Proyek Bencana tersebut; yakni PPK/PPKom. Sebab proyek itu dimasukan dalam E-KATALOG, platform belanja daring resmi pemerintah.
“Bagus (konfirmasi) ke PPKom (PPK). Karena E-Katalog kewenangannya,” sebutnya saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4368-1xxx, Kamis (11/12/2025), sekira pukul 11.09 WITA.
Ditanya siapa yang memegang jabatan PPKom, dikatakan ada dua orang. Yakni Jefri Kaseger dan Abraham Kobi. “Ada dua (PPKom di Proyek Bencana Alam Talaud TA 2025), Jefry Kaseger dan Abraham Kobi, tanya saja ke mereka berdua. E-Katalog kan semua mereka,” katanya.
Sedangkan Jefri Kaseger saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (12/12/2025) di 085240260xxx untuk konfirmasi sekira pukul 12.56 WITA, 12.57 WITA dan 12.58 WITA, tak merespon. Begitu juga via pesan sekira 13.00 WITA, hingga berita ini tayang belum dibalas.(ian)












