Diperintahkan Pembayaran dengan APBN, Realisasi Gunakan PNBP
MANADO, poskomanado.co.id–Satu per satu dugaan ‘PERMAINAN’ di MEGA PROYEK GEDUNG MENTALITAS PANCASILA mulai terungkap. Kali ini terkait pembayaran sekira Rp 18 miliar ke PT RAZASA KARYA di Tahun Anggaran (TA) 2023, tidak sesuai dengan AMAR PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023.
Diungkapkan sumber resmi POSKO MANADO, dalam TEMU AKHIR AUDIT KINERJA ENTITAS UNIMA oleh INSPEKTORAT IV ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK 2024, pembayaran ke PT RAZASA KARYA untuk Proyek Pembangunan Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 di 2023 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Padahal, sesuai AMAR PUTUSAN, pembayaran sisa pekerjaan PT RAZASA KARYA harus menggunakan APBN berjalan di 2023.
“Dalam AMAR PUTUSAN PERDATA, PT RAZASA KARYA mendapat perpanjangan waktu 120 hari, dari 23 Mei 2023 hingga 23 September 2023 untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Dimana untuk pembayaran harus menggunakan APBN berjalan di 2023. Tapi yang terjadi UNIMA mengangkangi AMAR PUTUSAN. Karena ada pembayaran Rp 18 miliar tidak menggunakan APBN 2023 melainkan menggunakan PNBP,” ungkap sumber, Rabu (04/03/2026).
Terpisah, eks Rektor UNIMA Deitje Katuuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, dihubungi untuk konfirmasi via WhatsApp di 0821-9671-3xxx, Kamis (05/03/2026), sekira pukul 10.41 WITA, 10.42 WITA dan 10.43 WITA tak direspon. Begitu juga via pesan sekira pukul 10.47 WITA, belum dibalas hingga berita ini tayang.
Diketahui, AMAR PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023, yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
4. Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.330.000,-;
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
(Ian)










