Sala Satu Poin Nyatakan: Sesuai Arsip, Ijazah No 16.OC.Oh 0058807 dan Nomor Induk 423 Benar Ijazah Milik WT
MANADO, poskomanado.co.id–Sesuai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Nomor: B/692/X/2025/Dit Reskrikum, tertanggal 16 Oktober 2025 yang didapat wartawan POSKO MANADO; ada enam alasan hingga penyelidik Ditreskrimum Polda Sulut menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu (IPAL) Bupati Talaud Welly Titah (WT); yang dilayangkan Djohan Parangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 19 April 2025.
Yakni:
(a). Berdasarkan surat dari Sekolah Eben Haezer Manado, dimana WT pernah menempuh pendidikan di SMA pada SMA Eben Haezer Manado.
(b). Bahwa WT pernah bersekolah di SMA Swasta Lirung dan lulus pada 1984.
(c). Berdasarkan keputusan Mendikbud Nomor: 025/U/1975, tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Swasta pada 1975; dimana sekolah swasta yang status akreditasi terdaftar/tercatat tidak bisa melaksanakan ujian akhir secara mandiri sedangkan yang bisa melaksanakan ujian akhir, yaitu sekolah yanh status akreditasi diakui dan disamakan.
(d). Bahwa berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Departemen Dikbud Nomor: 006/I.16.1.4.Mt-84, tertanggal 16 Februari 1984, vide Keputusan Dirjen Dikdasmen Departemen Dikbud RI Nomor: 156/C/Kep/I-83, tertanggal 31 Agustus 1983, dimana SMA Swasta Lirung termasuk dalam sekolah yang melaksanakan ujian akhir mandiri/ebta/ebtanas di SMA Negeri Beo.
(e). Bahwa berdasarkan buku dokumen arsip ijazah, buku pengambilan surat ijazah surat tamat belajar asli lulusan 1984 dimana ijazah dengan No 16.OC.Oh 0058807 dan Nomor Induk 423 adalah benar ijazah milik terlapor WT.
(f). Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor: 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalil pemohon berkenan dengan Syarat Pencalonan Bupati Pasangan Calon No Urut 3 (WT) tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan menggunakan fotokopi ijazah dengan tidak memiliki dokumen aslinya adalah tidak beralasan menurut hukum. Sehingga amar putusan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0813-4133-2xxx, sekira pukul 20.27 WITA, 20.28 WITA dan 20.29 WITA belum merespon.
Begitu juga via pesan yang dilayangkan sekira pukul 20.31 WITA, belum dibalas hingga berita ini tayang. (ian)