Akhirnya Penanganan Dugaan TIPIKOR Pengadaan Lahan SPBU Talaud di Zaman Bupati E2L Ada Perkembangan

Sempat Ditutup Tim Penyidik Kejati Sulut Dengan Alasan Tidak Cukup Bukti di 2023, 3 Tahun Kemudian Kejari Talaud Tetapkan 4 TSK

MANADO, poskomanado.co.id–Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadaan Lahan SPBU Talaud di Dinas PUTR, Tahun Anggaran 2022, di zaman Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L); akhirnya ada perkembangan.

Dimana, Rabu (22/07/2026), di Kejati Sulut, sekira pukul 23.00 WITA, Kejari Talaud menetapkan empat tersangka (TSK). Yakni pemilik lahan inisial RK, Kepala BPN Talaud inisial RS dan eks Kasi Pengukuran BPN Talaud inisial H, serta dari KJPP selaku Tim Appraisal inisial MD.

Bryan Tambuwun, Kasi Pidsus Kejari Talaud.

“Penetapan TSK kami lakukan dari beberapa pihak. Ada dari pihak pemilik tanah inisial RK, BPN Talaud inisial RD dan H serta dari KJPP selaku Appraisal inisial MD,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Talaud Bryan Tambuwun.

Menurutnya, penetapan TSK ini dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dua alat bukti. Pertama keterangan dari puluhan saksi dan surat dari lembaga-lembaga terkait soal pengadaan lahan yang awalnya direncanakan luas sekira 20.000 m² dan harga permeter sekira Rp 65.000, dengan anggaran sekira Rp 1,3 miliar; menjadi luas sekira 25.000 m² dan harga permeter sekira Rp 200.000, dengan anggaran sekira Rp 5 miliar.

“Penetapan TSK dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan sejak awal Januari tahun ini (2026), berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Yakni keterangan saksi dengan melakukan pemeriksaan 70 saksi dan juga ada surat yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga terkait,” bebernya.

Diketahui, informasi didapat POSKO MANADO, dugaan TIPIKOR pengadaan lahan SPBU Talaud ini, sudah dilaporkan terlebih dahulu di Kejati Sulut di 2022. Kasipenkum Kejati Sulut saat itu, Theodorus Rumampuk yang dikonfirmasi Senin, 15 Mei 2023, membenarkan soal adanya penyelidikan.“Ada penyelidikan (pembelian lahan SPBU Talaud) awal tahun ini (2023),” ujarnya.

Namun, Theodorus mengungkapkan penanganan dugaan TIPIKOR tersebut telah ditutup oleh Tim Penyidik dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti. “Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Tim Penyidik itu tidak cukup bukti. Jadi ditutup,” pungkasnya.(Ian)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *