BITUNG, poskomanado.co.id – Pemkot Bitung menggelar pelantikan pejabat eselon II pada Selasa (12/5/2026) tadi malam. Menariknya, dari empat pejabat yang dilantik, dua diantaranya pernah terbukti melanggar netralitas ASN saat perhelatan Pilkada 2024.
Pelantikan empat pejabat eselon II ini dilaksanakan di Lounge Merdeka, Kantor Walikota Bitung. Agenda itu dipimpin langsung Walikota Hengky Honandar, yang didampingi Sekretaris Daerah Rudy Theno, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Give Mose.
Empat pejabat yang dilantik terdiri dari Rudij Ponamon untuk jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Theo Rorong untuk jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Michael Sondakh untuk jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Altin Tumengkol untuk jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
Khusus tiga nama terakhir, pelantikan ini menjadikan mereka sebagai pejabat definitif di jabatan masing-masing. Sebab sebelum ini, ketiganya sudah menduduki jabatan dimaksud sebagai pelaksana tugas. Sementara untuk Rudij Ponamon, pelantikannya untuk mengisi posisi lowong di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Berdasarkan data dirangkum, dua pejabat yang baru dilantik, yakni Michael Sondakh dan Altin Tumengkol, pernah dijatuhi hukuman disiplin atas sepak terjang mereka. Bersama belasan ASN lainnya, mereka pernah dihukum disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah untuk jangka waktu 12 bulan.
Hukuman itu diberikan Pemkot Bitung atas rekomendasi Bawaslu yang diperkuat dengan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hukuman dijatuhkan karena keterlibatan mereka pada kegiatan politik praktis selama tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Michael dan Altin kala itu ketahuan memberikan dukungan politik mereka untuk calon Gubernur Sulut Elly Lasut. Fakta itu dibuktikan lewat foto pertemuan mereka dengan E2L, sebutan akrab Elly Lasut, yang kala itu sempat beredar di media sosial. Nah, foto itulah yang dilaporkan ke Bawaslu hingga berujung hukuman disiplin untuk mereka berdua.(bds)












