Susan Kalengkongan: Untuk Pembayaran oleh PPK yang Bersangkutan
MANADO, poskomanado.co.id–Selain TEMU AKHIR AUDIT KINERJA ENTITAS UNIMA oleh INSPEKTORAT IV ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UNIMA 2023-2024 Susan Kalengkongan juga membenarkan ada anggaran dan pencairan untuk pembayaran ke PT RAZASA KARYA di MEGA PROYEK GEDUNG PANCASILA menggunakan dana PNBP.
Hal ini diungkapkannya saat dikonfirmasi POSKO MANADO via WhatsApp di 0853-9599-3xxx, Rabu (04/03/2026), sekira pukul 13.47 WITA. “Kalau itu ada PPK tersendiri khusus untuk (MEGA PROYEK GEDUNG) PANCASILA, tidak tergabung dengan PPK reguler. Untuk anggaran (MEGA PROYEK GEDUNG PANCASILA) ada di PNBP, (pembayaran) menggunakan dana PNBP. Tapi untuk pembayaran (ke PT RAZASA KARYA) oleh PPK yang bersangkutan,” ungkapnya.
Saat ditanya apa ia merupakan pengelola PNBP UNIMA 2023-2924, Kalengkongan membatah. Dikatakan dirinya merupakan PPK PNBP tapi di luar MEGA PROYEK GEDUNG PANCASILA.
“Saya bukan pengelola (PNBP UNIMA), saya PPK. PPK PNBP diluar (MEGA PROYEK) GEDUNG PANCASILA. Karena PPK ada yang tergantung nama paket, ada tergantung anggaran. Di SK saya, menyebutkan di luar gedung Pancasila. Ada (PPK) khusus,” katanya.
Ditanya lagi untuk memperjelas informasi soal ada anggaran dan pembayaran ke PT RAZASA KARYA untuk MEGA PROYEK GEDUNG PANCASILA di 2023 dan 2024, Kalengkongan membenarkan. Tapi ditekankan, ia tak berkompeten untuk memberikan jawaban.
“Iya. Iya, kalau soal itu lebih tepat menjawab yang PPK bersangkutan,” pungkasnya.
Terpisah, YANO SUPIT, PPK yang menggantikan IRWANY HERKO MAKI di PROYEK PEMBANGUNAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 dan sebagai PPK di PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024, saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4111-2xxx, Sabtu (07/04/2026), sekira pukul 11.02 WITA, 11.03 WITA dan 11.04 WITA meski ‘berdering’ tak direspon.
Begitu juga via pesan sekira pukul 11.08 WITA, belum dibalas hingga berita ini tayang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, eks Rektor UNIMA Deitje Katuuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama PPK Proyek Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA TA 2022 diduga mengangkangi AMAR PUTUSAN GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023; khususnya di putusan: ‘Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA’.
Sebab di 2023 ada pembayaran ke PT RAZASA KARYA sekira Rp 18 miliar untuk pengerjaan dalam perpanjangan waktu 120 hari, dari 23 Mei 2023 hingga 23 September 2023 sesuai AMAR PUTUSAN, tidak menggunakan APBN melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dalam pembayaran Rp 18 M ke PT RAZASA KARYA di 2023, eks Rektor (UNIMA) Deitje Katuuk selaku KPA saat itu bersama PPK proyek diduga sudah mengangkangi AMAR PUTUSAN PENGADILAN. Sebab sesuai putusan pembayaran seharusnya menggunakan APBN 2023, tapi yang digunakan adalah PNBP,” sebut sumber resmi POSKO MANADO.
Lanjut sumber, seharusnya PPK proyek mengingatkan ke Deitje Katuuk selaku KPA yang memiliki kewenangan penganggaran, agar mengusulkan ke KEMENDIKBUDRISTEK untuk menganggarkan pembayaran ke PT RAZASA KARYA lewat APBN 2023, sesuai AMAR PUTUSAN PERDATA.
“Tapi yang terjadi malah pembayaran Rp 18 miliar (ke PT RAZASA KARYA) menggunakan PNBP. Ini sudah salah. Ini sudah mengangkangi AMAR PUTUSAN PERDATA,” tegas sumber.
Sementara itu, Irwany Herko Maki, PPK Proyek Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA 2022 saat dikonfirmasi mengatakan, ia sudah bukan lagi PPK saat AMAR PUTUSAN keluar.
“Saat ada PUTUSAN PENGADILAN (GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA) saya sudah tidak lagi PPK. Kewenangan penganggaran bukan PPK,” tulisnya via pesan WhatsApp dari 0852-4015-3xxx, Rabu (04/03/2026), sekira pukul 15.58 WITA.
Ditanya soal siapa yang memiliki kewenangan penganggaran, ditulis KPA. “KPA,” tulisnya singkatnya dalam pesan sekira pukul 16.14 WITA.
Terpisah, Deitje Katuuk saat dihubungi untuk konfirmasi via WhatsApp di 0821-9671-3xxx, Kamis (05/03/2026), sekira pukul 10.41 WITA, 10.42 WITA dan 10.43 WITA tak direspon. Begitu juga via pesan sekira pukul 10.47 WITA, belum dibalas hingga berita ini tayang.(ian)









