Tuntut Hak Buruh, FSB Kamiparho KSBSI Gelar Unjuk Rasa di Sejumlah Titik di Bitung

BITUNG, poskomanado.co.id – Puluhan buruh yang tergabung dalam FSB Kamiparho KSBSI menggelar unjuk rasa di beberapa titik di Kota Bitung. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan yang pada intinya untuk perbaikan taraf hidup buruh.

Aksi unjuk rasa berlangsung pagi hingga siang tadi. Massa buruh mengawali aksinya di PT Indoworld di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, sebelum berlanjut di PT Futai Sulawesi Utara di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari. Setelah itu, mereka juga mengunjungi sejumlah titik, diantaranya Kantor Walikota dan Kantor DPRD Bitung.

Dalam aksi itu ada 14 tuntutan yang disampaikan buruh. Berikut poin-poinnya:

1. Mendesak Menteri Tenaga Kerja merevisi atau menghapus Pasal 7 Ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 karena merugikan pekerja/buruh

2. Mendesak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Utara untuk membentuk UPTD Pengawasan di kabupaten/kota untuk mempermudah pengecekan tindak lanjut laporan karena yang terjadi saat ini, sangat sulit untuk mengecek progress laporan sehingga berpotensi terjadinya bisnis di balik laporan pekerja/buruh

3. Meminta APH untuk memeriksa dan mengaudit harta kekayaan seluruh pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara

4. Mendesak Kepala Ombudsman Sulawesi Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala UPTD Pengawasan yang lambat menindaklanjuti laporan (dari Bulan Februari 2026, tidak jelas progressnya bahkan salah satu perusahaan yang dilaporkan membayar upah dibawah UMP, yaitu PT Futai Sulawesi Utara, melakukan PHK terhadap Ketua Serikat Buruh di perusahaan tersebut

5. Mendesak Kepala Balai UPTD Pengawasan Sulawesi Utara untuk memberikan hasil secara tertulis sebagai bukti pemeriksaan kepada pelapor dan menerbitkan penetapan selisih upah di PT Futai Sulawesi Utara

6. Mendesak Walikota Bitung untuk menerbitkan SK Dewan Pengupahan Kota Bitung dan SK LKS Tripartit Kota Bitung

7. Mendesak PT SPFI membayar THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan menghitung serta membayar kelebihan jam kerja pekerja/buruh

8. Mendesak PT Delta Pasifik Indotuna mengikutsertakan seluruh pekerja/buruh dalam program jaminan pensiun, karena sampai hari ini hanya 3 program yang diikuti

9. Mendesak PT Indoworld membayar kompensasi berakhirnya PKWT, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesuai kesepakatan

10. Mendesak pimpinan Perumda Pasar untuk membayar selisih THR, karena hanya diberikan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan membatalkan demosi terhadap pekerja/buruh yang menjadi anggota dan pengurus serikat buruh di Perumda Pasar Kota Bitung

11. Mendesak Kantor Imigrasi untuk memulangkan TKA di PT Futai Sulawesi Utara, yang melakukan intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh

12. Mendesak PT Futai Sulawesi Utara untuk menghentikan intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus dan anggota serikat buruh, membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp. 4.002.000/bulan, membayar selisih gaji dari tahun 2024, membayar selisih THR dari tahun 2024, membayar selisih gaji bulan Februari 2026 yang hanya dibayar 30%, dan memberlakukan jam kerja serta hak-hak normatif pekerja/buruh lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

13. Agar DPRD Kota Bitung cepat merespon aspirasi buruh, secepat ajakan perjalanan dinas

14. Mendesak Kapolres Bitung melalui Desk Ketenagakerjaan Kota Bitung untuk memproses dugaan tindak pidana di Bidang Ketenagakerjaan, diantaranya yang dilakukan oleh manajemen PT Futai Sulawesi Utara dan Direksi Perumda Pasar atas dugaan PHK, mutasi pengurus dan anggota serikat buruh di perusahaan

Rusdi Makahinda selaku koordinator aksi menyampaikan harapannya. Ia berharap tuntutan yang disuarakan bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini Pemkot dan DPRD Bitung, manajemen Perumda Pasar Bitung, serta pimpinan empat perusahaan swasta yang terdiri dari PT Futai Sulawesi Utara, PT Indoworld, PT Delta Pasifik Indotuna, dan PT Sinar Purefoods Indonesia.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Bitung Vivy Ganap berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para buruh. Vivy memastikan pihaknya akan menggunakan kewenangan yang dimiliki guna memperjuangkan tuntutan di atas.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan para buruh, untuk selanjutnya diperjuangkan sesuai tupoksi yang melekat pada lembaga kami,” ujarnya saat ditemui usai menerima pengunjuk rasa.(bds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed