Dugaannya SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN Pakai BACKDATE

MANADO, poskomanado.co.id–Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) milik YAYASAN ENERGI ESA LESTARI di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon terus berpolemik.
Setelah sebelumnya ada dugaan tukang yang mengerjakan tidak dibayar lunas, kali ini muncul dugaan pembangunan gedung dengan luas bangunan 225 meter persegi tersebut menggunakan DOKUMEN TAK SAH.
Sebab SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN dengan ‘judul’ SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAPUR GIZI YAYASAN ENERGI ESA LESTARI Kakaskasen Dua, Kec Tomohon Utara, Kota Tomohon; yang ditandatangani DEVINA LUMINGKEWAS, perwakilan YAYASAN ENERGI ESA LESTARI, selaku PEMBERI BORONGAN dan Fredy Wajong, kepala tukang, selaku PEMBORONG; diduga pakai BACKDATE atau TANGGAL MUNDUR.
“Yang menawarkan pekerjaan kepada saya itu DEVINA (LUMINGKEWAS) untuk pembangunan DAPUR MBG (YAYASAN ENERGI ESA LESTARI). Tidak ada KONTRAK atau SURAT PERJANJIAN (PEMBORONGAN PEKERJAAN) yang dibicarakan di awal. Hanya kesepakatan secara lisan untuk pembangunan DAPUR MBG hingga selesai di Kakaskasen dengan nilai Rp 65 juta dan di Paslaten (Tatapaan, Minsel), Rp 75 juta,” kata Fredy Wajong kepada wartawan POSKO MANADO, Senin (04/05/2026).
Menurutnya, dari awal pembicaraan penawaran pekerjaan, mulai bekerja di 9 Februari 2026; menerima transfer uang panjar Rp 10 juta oleh KEVIN, rekan DEVINA LUMINGKEWAS di 12 Februari; hingga ia meminta upah kerja ke DEVINA LUMINGKEWAS di 21 Februari, tidak ada pembicaraan soal SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN.
“Nanti 25 Februari, DEVINA LUMINGKEWAS menemui saya dan menyampaikan soal Rincian Tahapan Pembayaran dan menyodorkan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN untuk ditandatangani. Tapi saya menolak saat itu, karena tidak sesuai dengan pembicaraan awal. Dan saat itu kami sudah bekerja selama dua pekan. Saya hanya minta agar dapat dibayar perpekan untuk upah kerja, karena tidak ada modal,” tuturnya.
Menurut Fredy, ia nanti menandatangani SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN yang memakai BACKDATE 10 FEBRUARI 2026, di rumah DEVINA LUMINGKEWAS di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, pada 26 Februari.
“SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN itu saya tandatangani di rumah DEVINA pada 26 Februari. Itu dibuat TANGGAL MUNDUR 10 Februari. Mau tidak mau saya harus tandatangan, karena DEVINA katakan kami tidak bisa mendapatkan bayaran jika saya tidak tanda tangan. Saya dan rekan-rekan butuh uang, keluarga kami butuh makan. Jadi saya tandatangan,” tuturnya.
Terpisah, DEVINA LUMINGKEWAS saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp di 0815-5950-9xxx, sekira pukul 13.02 WITA mengatakan, SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN dengan Fredy dibuat sebelum pekerjaan dilakukan.
“(SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN dengan Fredy) dibuat beberapa bulan lalu. Ia betul (dibuat) sebelum kerja,” tuturnya.
Ditanya soal SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN dibuat saat pekerjaan berlangsung dengan tanggal mundur, sesuai informasi yang didapat dari Fredy, DEVINA LUMINGKEWAS mengatakan agar sebaiknya melakukan konfirmasi secara langsung.
“Mmm.. mm.. ck.. ini kalau mau konfirmasi lebih baik memang langsung ke kami. Maksudnya ini sudah bagus konfirmasi langsung ke kami,” ujarnya.
Dikejar lagi soal apakah SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN menggunakan BACKDATE, DEVINA LUMINGKEWAS menyebut, sudah dibicarakan sebelum pekerjaan.
“Tapi yang pasti untuk kontrak (SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN) sudah dibicarakan sebelum pekerjaan. Ia sebelum pekerjaan. Karena logikanya bagaimana mau bekerja kalau belum dibicarakankan untuk pekerjaan. Seperti itu,” sebutnya.(Ian)












