MANADO, Poskomanado.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado membongkar dua kasus dugaan peredaran narkoba dan obat keras ilegal di Kota Manado.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka serta menyita empat paket yang diduga berisi sabu dan 1.450 butir trihexyphenidyl. Kedua tersangka masing-masing berinisial MSM (37) dan ZM (26).
Kedua kasus tersebut diungkap Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).
Didampingi Kasat Narkoba AKP Verry Atotoy dan Kasi Humas IPTU Agus Haryono, Kapolres menegaskan, jajarannya terus memburu peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin. Menurutnya, peredaran barang terlarang itu mengancam kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
Dijelaskan Kapolres, kasus pertama, polisi menangkap lelaki MSM di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kamis (15/10/2026) sekira pukul 16.00 WITA.
“Anggota bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut. Penindakan itu kemudian berlanjut dengan pengembangan untuk menelusuri asal barang terlarang tersebut,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan alat isap atau bong, tiga korek api, lakban cokelat, plastik klip bening, gunting, wadah krim, serta dua telepon genggam.
“Dari pemeriksaan awal, MSM mengaku jika sabu diperoleh dari Jakarta. Tujuannya untuk diedarkan kembali di Manado. Penyidik kini mendalami keterangan tersangka dan saksi guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terang Kapolres.
Sementara itu, kasus kedua, penangkapan dilakukan di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lelaki ZM (26) yang diduga mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl.
Jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai 1.450 butir. Rinciannya, 200 butir tersimpan dalam bungkus rokok, sedangkan 1.250 butir lainnya berada di dalam tas berwarna merah muda.
Selain obat keras tersebut, petugas menyita dua pak plastik bening berukuran kecil, uang tunai Rp200 ribu, sebuah tas plastik hitam, dan satu telepon genggam.
Dokumen perkara menyebut ZM diduga menjalankan aktivitas peredaran obat tersebut sejak 29 Juli 2026. Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, kegiatan itu menghasilkan keuntungan sekitar Rp11 juta.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian aktivitas tersangka serta menindaklanjuti barang bukti sesuai prosedur hukum.
Dalam penanganan kedua perkara, Satresnarkoba Polresta Manado telah mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa sejumlah pihak, serta menindaklanjuti pengujian barang bukti sesuai kebutuhan penyidikan.
Untuk perkara dugaan peredaran sabu, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.
Adapun dalam kasus trihexyphenidyl, tersangka diduga melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan pasal tetap mengacu pada hasil penyidikan.
Irham juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Ia meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Polresta Manado menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran barang terlarang. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat.(lon)











