Tegas! Tiga Personel Dipecat, Polresta Manado Gelar Upacara PTDH

Upacara PTDH tiga personel Polresta Manado, dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.

MANADO, PoskoManado.co.id – Komitmen bersih-bersih internal kembali ditegaskan Polresta Manado. Tiga personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.

Upacara PTDH tersebut digelar secara resmi dan khidmat sebagai bentuk konsistensi institusi dalam menegakkan aturan internal serta menjaga marwah Korps Bhayangkara.

PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhadap Aipda Allen R, Bripka Eben N dan Brigpol Adi A.

Kapolresta Manado, Irham Halid, dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan diambil secara serta-merta. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan, sidang disiplin hingga pertimbangan matang sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kapolresta.

Menurutnya, langkah tegas tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga kehormatan dan integritas organisasi.

Upacara PTDH ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.

Polresta Manado pun berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dan memperketat pengawasan terhadap seluruh anggota. Penindakan tegas diharapkan menjadi efek jera serta pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.

Dengan pelaksanaan PTDH ini, Polresta Manado kembali menegaskan bahwa Polri akan selalu konsisten menindak setiap bentuk pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan yang profesional, modern dan terpercaya.(daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *