Diduga 200 Ribu per Meter dari TIM APPRAISAL Sesuai Petunjuk

Masih didalami.” Bryan Tambuwun, Kasi Pidsus Kejari Talaud.
MANADO, poskomanado.co.id–Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) PENGADAAN LAHAN di Talaud Tahun Anggaran (TA) 2022 berbandrol sekira Rp Rp 4.907.654.400,- makin menarik ditelisik. Informasi didapat POSKO MANADO, diduga ada peran oknum EKSEKUTIF dalam penentuan harga lahan.
“Harga lahan yang dibeli Pemkab Talaud dari TSK RK di 2022 itu, dugaannya sudah ditentukan terlebih dahulu. Yang menentukan itu oknum EKSEKUTIF. Jadi diduga harga yang dikeluarkan TIM APPRAISAL sekira Rp 200 ribu permeter, itu sesuai petunjuk dari oknum EKSEKUTIF,” ungkap sumber resmi yang tak ingin namanya diungkap.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Talaud Bryan Tambuwun saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4473-7xxx, Senin (27/07/2026), mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. “Masih didalami,” singkatnya via pesan sekira pukul 10.17 WITA.
Sebelumnya, dalam penahanan empat TSK, yakni RK selaku pemilik lahan, Kepala BPN Talaud inisial RS dan eks Kasi Pengukuran BPN Talaud inisial H, serta dari KJPP selaku Tim Appraisal inisial MD di Kejati Sulut, Rabu (22/07/2026), malam; Tambuwun menuturkan, dugaan TIPIKOR ini dikaitkan dengan dugaan MARK UP terhadap harga lahan.
“Harga lahan ini untuk pengadaan SPBU. Jadi yang kita kejar di sini adalah pengadaan lahan saja dan juga ada kekurangan luasan atas pengadaan tanah,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk kerugian negara sesuai perhitungan pihaknya sekira Rp 2,2 miliar. Dimana ini berasal dari dugaan MARK UP dan KEKURANGAN LUAS LAHAN. “Untuk potensi penambahan TSK, nanti kami akan kaji kembali apakah akan ada penambahan TSK atau tidak. Kami akan kaji kembali,” pungkas Tambuwun.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kabarnya diduga PROYEK PENGADAAN LAHAN berbanderol sekira Rp 4.907.654.400,- tersebut ‘BAKU BLANTE’ (barter, tukar-menukar) dengan PROYEK PEMBANGUNAN RS PRATAMA DAMAU TA 2022 berbanderol sekira Rp 42.285.634.664,-.
“Pengadaan lahan itu (untuk pembangunan SPBU) diduga barter dengan Proyek RS (PRATAMA) DAMAU. Jadi RK serahkan lahannya dan ia dapat proyek pembangunan RS (PRATAMA DAMAU),” kata sumber resmi ke POSKO MANADO, pekan lalu dan meminta namanya tak disebut.
Kasi Pidsus Kejari Talaud Bryan Tambuwun saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4473-7xxx, Senin (27/07/2026), mengungkapkan masih melakukan pendalaman. “Untuk sementara masih didalami. Apakah ada atau tidak faktanya,” kirimnya via pesan WhatsApp sekira pukul 10.15 WITA.
Sementara itu dari penelusuran POSKO MANADO, dua proyek yang pengadaan dan pengerjaannya di zaman ELLY ENGELBERT LASUT (E2L) menjabat Bupati Kepulauan Talaud tersebut, pertama, pengadaan lahan yang dibeli dari RK tersebut; awalnya untuk pembangunan Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Mini. Tapi, karena terkendala studi kelayakan dari Pertamina; dialihkan untuk pembangunan SPBU.
Kedua, dalam PEMBANGUNAN RS PRATAMA DAMAU, RK menggunakan bendera PT KARYA KASIH ANUGERAH. Parahnya lagi, dalam pembangunan proyek puluhan miliar tersebut; diduga pekerjaannya tidak sesuai RAP dan RAB.(Ian)











