RK Gunakan Bendera PT KARYA KASIH ANUGERAH untuk Kerjakan Proyek 42 M
MANADO, poskomanado.co.id–Pasca penetapan dan penahanan empat tersangka (TSK) dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di PROYEK PENGADAAN LAHAN di Talaud, TA 2022 oleh Kejari Talaud; ada informasi menarik yang didapat POSKO MANADO.
Dimana, kabarnya diduga PROYEK PENGADAAN LAHAN berbanderol sekira Rp 4.907.654.400,- tersebut ‘BAKU BLANTE’ (barter, tukar-menukar) dengan PROYEK PEMBANGUNAN RS PRATAMA DAMAU TA 2022 berbanderol sekira Rp 42.285.634.664,-.
“Pengadaan lahan itu (untuk pembangunan SPBU) diduga barter dengan Proyek RS (PRATAMA) DAMAU. Jadi RK serahkan lahannya dan ia dapat proyek pembangunan RS (PRATAMA DAMAU),” kata sumber resmi ke POSKO MANADO, pekan lalu dan meminta namanya tak disebut.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Talaud Bryan Tambuwun saat dikonfirmasi via WhatsApp di 0812-4473-7xxx, Senin (27/07/2026), mengungkapkan masih melakukan pendalaman.”Untuk sementara masih didalami. Apakah ada atau tidak faktanya,” kirimnya via pesan WhatsApp sekira pukul 10.15 WITA.

Sementara itu dari penelusuran POSKO MANADO, dua proyek yang pengadaan dan pengerjaannya di zaman ELLY ENGELBERT LASUT (E2L) menjabat Bupati Kepulauan Talaud tersebut, pertama, pengadaan lahan yang dibeli dari RK tersebut; awalnya untuk pembangunan Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Mini. Tapi, karena terkendala studi kelayakan dari Pertamina; dialihkan untuk pembangunan SPBU.

Kedua, dalam PEMBANGUNAN RS PRATAMA DAMAU, RK menggunakan bendera PT KARYA KASIH ANUGERAH. Parahnya lagi, dalam pembangunan proyek puluhan miliar tersebut; diduga pekerjaannya tidak sesuai RAP dan RAB.
Dalam pemberitaan sebelumnya, selain RK, Kejari Talaud juga menetapkan Kepala BPN Talaud inisial RS dan eks Kasi Pengukuran BPN Talaud inisial H, serta dari KJPP selaku Tim Appraisal inisial MD.
Menurut Bryan Tambuwun, penetapan TSK ini dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan dua alat bukti. Pertama keterangan dari puluhan saksi dan surat dari lembaga-lembaga terkait, soal pengadaan lahan yang awalnya direncanakan luas sekira 20.000 m² dan harga permeter sekira Rp 65.000, dengan anggaran sekira Rp 1,3 miliar; menjadi luas sekira 25.000 m² dan harga permeter sekira Rp 200.000, dengan anggaran sekira Rp 5 miliar.
“Penetapan TSK dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan sejak awal Januari tahun ini (2026), berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Yakni keterangan saksi dengan melakukan pemeriksaan 70 saksi dan juga ada surat yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga terkait,” bebernya usia penetapan dan penahanan TSK di Kejati Sulut, Rabu (22/07/2026), sekira pukul 23.00 WITA.
Diketahui, dugaan TIPIKOR pengadaan lahan SPBU Talaud ini sudah dilaporkan terlebih dahulu di Kejati Sulut di 2022. Kasipenkum Kejati Sulut saat itu, Theodorus Rumampuk yang dikonfirmasi Senin, 15 Mei 2023, membenarkan soal adanya penyelidikan.“Ada penyelidikan (pembelian lahan SPBU Talaud) awal tahun ini (2023),” ujarnya.
Namun, Theodorus mengungkapkan penanganan dugaan TIPIKOR tersebut telah ditutup oleh Tim Penyidik dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti. “Setelah dilakukan penyelidikan, menurut Tim Penyidik itu tidak cukup bukti. Jadi ditutup,” pungkasnya.(Ian)












