Ini Isi PUTUSAN PENGADILAN Gugatan Perdata PT RAZASA KARYA Terhadap PPK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA

Sala Satunya Memerintahkan Tergugat Menganggarkan Pembayaran dengan APBN 2023 untuk Sisa Pekerjaan

MANADO, poskomanado.co.id–Dalam perjalanan MEGA PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA Universitas Negeri Manado (UNIMA), ternyata PT RAZASA KARYA melakukan gugatan perdata di PENGADILAN NEGERI (PN) TONDANO tertanggal 9 Januari 2023; dengan tergugat Irwany Herko Maki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian sesuai PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023 yang didapat POSKO MANADO, ini ISI PUTUSAN MAJELIS HAKIM:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menganggarkan pembayaran kepada Penggugat dengan tersedianya anggaran APBN berjalan di tahun 2023 untuk pembayaran sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.330.000,-;
  6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PT RAZASA KARYA sudah di-PUTUS KONTRAK sesuai SURAT Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tentang PEMUTUSAN KONTRAK yang ditandatangani PPK Irwany Herko Maki tertanggal 14 April 2023.

Alasannya PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK antara lain:

Bobot akhir pekerjaan per 31 Maret 2023 tidak mencapai 100 persen, hanya mencapai 49,479 Persen. Padahal PT RAZASA KARYA sudah mendapat PEMBERIAN KESEMPATAN sesuai ADENDUM II Nomor:

5973/UN41/023.17.02/2022 tertanggal 30 Desember 2022, selama 90 hari terhitung 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023;

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN SISA PEKERJAAN dari PT RAZASA KARYA selaku Penyedia tanggal 5 Januari 2023; dan

HASIL AUDIT Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bulan Maret 2023.(ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *