INI PARAH! SIRUP-LKPP Nyatakan Tender, Tapi Diduga UNIMA PL-kan Proyek 17,1 M

Terkait LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA yang Dikerjakan PT RAZASA KARYA

MANADO, poskomanado.co.id–Gonjang-ganjing soal dugaan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA Tahun Anggaran (TA) 2024 di Universitas Negeri Manado (UNIMA) dengan banderol sekira Rp 17.1 miliar yang dikerjakan PT RAZASA KARYA; makin menarik disimak.

Sumber resmi POSKO MANADO dari UNIMA sendiri mengungkapkan, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP-LKPP); pemilihan penyedia di LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA menggunakan METODE TENDER. Tapi, diduga kuat yang terjadi proyek belasan miliar ini dibuat menjadi PROYEK PENUNJUKAN LANGSUNG (PL).

“Sesuai SIRUP-LKPP, pemilihan penyedia di LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024 itu menggunakan METODE TENDER. Tapi diduga kalau proyek (Rp) 17,1 miliar ini di-PL-kan,” ungkapnya, Senin (30/03/2026).

Dikatakan, hal ini dikarenakan PT RAZASA KARYA yang menjadi penyedia proyek. Dimana, PT RAZASA KARYA sudah di-PUTUS KONTRAK di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS UNIMA TA 2022 berbanderol Rp 71.000.000.000,- karena WANPRESTASI sesuai SURAT Nomor: 841/UN41/023.17.2/2023 tentang PEMUTUSAN KONTRAK yang ditandatangani PPK IRWANY HERKO MAKI, tertanggal 14 April 2023.

“Dengan alasan apapun, perusahaan yang sudah di-PUTUS KONTRAK tidak bisa lagi mendapatkan proyek karena masuk DAFTAR HITAM atau BLACKLIST. Tapi yang terjadi di UNIMA, PT RAZASA KARYA yang sudah di-PUTUS KONTRAK karena WANPRESTASI, ingat WANPRESTASI di 2023, bisa mendapatkan lagi proyek di 2024 dengan nilai belasan miliar. Diduga (jadi PENYEDIA) tidak dengan METODE TENDER tapi PL,” katanya dan menyerahkan tangkapan layar SIRUP-LKPP terkait PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024.

Sementara itu, dalam tangkapan layar SIRUP-LKPP, PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA memiliki PAGU Rp 17.149.819.000,-. Sedangkan untuk METODE PEMILIHAN PENYEDIA yakni TENDER.

Sebelumnya, REKTOR UNIMA Joseph Kambey saat dikonfirmasi POSKO MANADO beberapa waktu lalu membenarkan kalau PT RAZASA KARYA yang di PROYEK PEMBANGUNAN PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2022 sudah di-PUTUS KONTRAK karena WANPRESTASI. Tapi, karena PUTUSAN PENGADILAN, sehingga menurutnya PT RAZASA KARYA harus mengerjakan hingga selesai.

“Iya, iya (ada) PEMUTUSAN KONTRAK. Itu sehingga mereka (PT RAZASA KARYA) gugat di pengadilan. Putusan pengadilan mereka menang, kami mesti ikut putusan pengadilan, begitu. Sampai mereka menyelesaikan,” tuturnya.

Untuk memastikan pernyataannya tersebut, POSKO MANADO menanyakan lagi soal PT RAZASA KARYA meski sudah di-PUTUS KONTRAK karena WANPRESTASI bisa mengerjakan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024 berbanderol sekira Rp 17.149.819.000,- berdasarkan putusan pengadilan; Joseph Kambey mengiyakan lagi.

“Iya, karena ada putusan pengadilan. Untuk lebih lengkap, kontak PPK Yano. Dia PPK di situ,” ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, hasil PUTUSAN PENGADILAN terkait urusan dengan pemerintahan baru bisa dipatuhi jika sudah di level MAHKAMAH AGUNG (MA).

“Soal ada (hasil) PUTUSAN PENGADILAN (GUGATAN PERDATA PT RAZASA KARYA), nyatanya putusan itu tak sampai level kasasi. Sesuai aturan yang dibuat Agus Martowardojo zaman Menteri Keuangan, untuk urusan dengan pemerintahan baru bisa dipatuhi jika sampai level Mahkamah Agung,” jelasnya kepada POSKO MANADO via sambungan WhatsApp dari 0812-1863-7xxx, Kamis (12/03/2026).

Atas hal tersebut, pria yang berkomitmen untuk memerangi segala bentuk tindak korupsi ini menegaskan, pernyataan REKTOR UNIMA Joseph Kambey tersebut TIDAK BENAR.

“Sehingga dalih soal PT RAZASA KARYA bisa mengerjakan PROYEK LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024) dari UNIMA dari rektornya (Joseph Kambey) itu berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN, itu belum sesuai aturan Menteri Keuangan. Dan itu menurut saya TIDAK BENAR,” tegasnya.

“Apalagi terjadi di pengerjaan PROYEK LANJUTAN (PEMBANGUNAN GEDUNG MENTALITAS PANCASILA UNIMA TA 2024) langsung menunjuk si pemborong lama (PT RAZASA KARYA), itu juga tidak boleh. Apalagi dia sudah di- PUTUS KONTRAK. Harusnya dia sudah di-BLACKLIST,” sambungnya.

Lanjut Boyamin Saiman, seharusnya pihak UNIMA melakukan PENINJAUAN KEMBALI (PK) di MA soal hasil PUTUSAN PENGADILAN GUGATAN PERDATAN PT RAZASA KARYA di PENGADILAN NEGERI (PN) TODANO.

“Soal PUTUSAN PENGADILAN-kan baru sampai di level putusan PN, bukan kasasi MA. Atau setidaknya UNIMA melakukan PK ke MA, baru bisa memberikan kelanjutan pekerjaan oleh pemborong lama (PT RAZASA KARYA). Kalau dia (pihak UNIMA) tidak mengajukan PK atau banding-kasasi, maka itu menyalahi prosedur,” tekannya.

Diketahui, PT RAZASA KARYA di-PUTUS KONTRAK dengan alasan antara lain; bobot akhir pekerjaan per 31 Maret 2023 tidak mencapai 100 persen, hanya mencapai 49,479 persen; serta ada HASIL AUDIT Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bulan Maret 2023.

Kemudian, PT RAZASA KARYA melayangkan GUGATAN PERDATA di PN TONDANO tertanggal 9 Januari 2023 dan menang. Dimana, sesuai PUTUSAN PERDATA GUGATAN Nomor: 3/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 15 Mei 2023, Isi PUTUSAN MAJELIS HAKIM antara lain:

Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari ditambah efek domino 60 hari kepada Penggugat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pusat Pembangunan Mentalitas Pancasila UNIMA terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).(Ian)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *